Mengenai
UMR/UMP/UMK : Pengertian, Ketetapan, Daftar, Sanksi
Upah Minimum Regional adalah suatu standar
minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk
memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha
atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989
tentang Upah Minimum.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun
melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang
terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat,
membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah
kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi
tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD
mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.
Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum
berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk
dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang,
ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan
tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?
Berikut adalah pengertian dari gaji pokok,
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga
Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU
No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.
c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan
transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
Jadi, apakah besarnya gaji yang diterima pekerja setiap bulan (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?
TIDAK. Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang
(UU) no.13 tahun 2003
tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum.
Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah
Minimum.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) +
TUNJANGAN TETAP
(25% dari Upah Minimum)
Contoh : Upah Minimum Provinsi Sulawesi-Selatan sebesar Rp. 2.075.000. Apabila Anda
bekerja di
Makassar, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan
upah yang lebih rendah dari Rp 2.075.000 Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.075.000 yakni sebesar Rp. 1.556.250. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000 (yang notabene lebih besar dari UMP
Jakarta) akan
tetapi gaji
pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.700.000 (kurang dari 75%
UMP Makassar) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum Kota Makassar).
Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.
Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay)
dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok
+ tunjangan tetap saja
Upah Pokok dan Tunjangan Tetap ( UMP )
Pertanyaan
Saya seorang karyawan. Ketika saya membaca mengenai Peraturan Tenaga
Kerja tahun 2003 mengenai permasalahan upah, saya masih bingung untuk
menguraikan apa saja yang termasuk dalam upah pokok dan tunjangan tetap menurut
undang-undang. Mohon bantuannya. Terima Kasih
Jawaban
Salam,
Komponen penghasilan/upah memang tidak diatur secara khusus dalam UU no
13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU tersebut lebih memperhatikan hal-hal
yang berkaitan dengan perlindungan upah, antara lain :
**
Tidak
boleh membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang
ditetapkan pemerintah,
**
Dalam
hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah
pokok dan tunjangan tetap,
**
Pengusaha
tetap membayar upah bila pekerja tidak masuk karena sakit, dll
Penetapan komponen penghasilan /upah diatur sendiri oleh perusahaan dan biasanya dicantumkan dalam peraturan perusahaan.
Sayang Anda tidak menyebutkan komponen penghasilan yang Anda peroleh
saat ini sehingga saya tidak dapat langsung menguraikan mana yang termasuk upah
pokok dan mana yang termasuk tunjangan tetap.
Sebagai gambaran umum, komponen upah dapat terdiri dari Upah Pokok,
Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap. Berikut saya uraikan mengenai
karakteristik dari masing-masing komponen:
1. Upah
Pokok ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan dan kompetensi
pekerja. Upah pokok ini bersifat tetap, tidak boleh turun atau dipotong.
2. Tunjangan
tetap biasanya diberikan jika ada perbedaan status dan atau adanya tugas
tambahan:
a) Tunjangan jabatan diberikan pada pekerja yang
menempati jabatan struktural dalam perusahaan seperti menjadi koordinator /
supervisor / kepala bagian dst
b) Tunjangan komunikasi diberikan kepada karyawan
yang menjalankan tugas tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan banyak
komunikasi dengan klien / relasi perusahaan.
c) Tunjangan keluarga diberikan kepada pekerja
yang telah memiliki tanggungan istri dan atau anak
d) Tunjangan kemahalan diberikan kepada pekerja
yang ditugaskan ke daerah yang biaya hidupnya lebih mahal dari tempat semula
Tunjangan tetap dapat berubah jika terjadi perubahan status seperti:
1. Tidak
mendapat tunjangan jabatan jika ybs tidak lagi menjadi koordinator /
supervisor.
2. Tidak
diberi tunjangan komunikasi jika ybs dipindahtugaskan dan menangani tugas yang
tidak perlu komunikasi dengan klien.
3. Tunjangan
keluarga berkurang jika misalnya anak ybs meninggal.
4. Tidak
mendapat tunjangan kemahalan jika kemudian kembali bertugas ke daerah semul
3. Tunjangan Tidak Tetap ditujukan untuk menunjang kegiatan operasional pekerja. Tunjangan ini bersifat
3. Tunjangan Tidak Tetap ditujukan untuk menunjang kegiatan operasional pekerja. Tunjangan ini bersifat
variabel, biasanya diberikan berdasarkan jumlah
kehadiran. Jika tidak masuk kerja tidak diberikan, seperti Tunjangan Makan,
Tunjangan Transpor, Insentif kehadiran dll.
Komponen Upah
Minimum sudah dijelaskan dalam perUUan.
Pertama,
Dalam BAB PENGERTIAN pasal 1 angka 1 Permenaker No. PER-01/MEN/1999 tentang UPAH MINIMUM, yakni sbb:
Dalam BAB PENGERTIAN pasal 1 angka 1 Permenaker No. PER-01/MEN/1999 tentang UPAH MINIMUM, yakni sbb:
"Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan UPAH MINIMUM adalah upah bulanan
terendah yang terdiri dari UPAH POKOK termasuk TUNJANGAN TETAP".
Demikian pula
dalam Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 yang mencabut Permenaker No. 1 thn
1999, dalam BAB KETENTUAN UMUM pasal 1 angka 1 telah dinyatakan sbb:
"Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan UPAH MINIMUM adalah upah bulanan
terendah yang terdiri atas UPAH POKOK termasuk TUNJANGAN TETAP yang ditetapkan
oleh gubernur sebagai jaring pengaman".
Kedua,
Dalam konteks Upah Minimum (UMP/UMK/UMSP/UMSK) yang terdiri dari (HANYA) upah pokok DAN tunjangan tetap, terdapat ketentuan dalam pasal 94 UU 13/2003 yang menyatakan sbb:
Dalam konteks Upah Minimum (UMP/UMK/UMSP/UMSK) yang terdiri dari (HANYA) upah pokok DAN tunjangan tetap, terdapat ketentuan dalam pasal 94 UU 13/2003 yang menyatakan sbb:
“Dalam hal
komponen upah terdiri dari UPAH POKOK dan TUNJANGAN TETAP maka besarnya upah
pokok sedikit–dikitnya 75 % ( tujuh puluh lima perseratus ) dari jumlah UPAH
POKOK dan TUNJANGAN TETAP”.
Dalam
PENJELASAN pasal 94 UU 13/2003 menyatakan sbb:
Yang dimaksud
dengan TUNJANGAN TETAP dalam pasal ini adalah pembayaran kepada pekerja/buruh
yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran
pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Jadi… sejak
tahun 1999 (baca: sejak sekitar 14 tahun lalu), komponen Upah Minimum sudah ada
ketentuan beserta penjelasannya.
Menurut saya,
kita BISA mengambil kesimpulan pengertian siapa yg benar dan menyimpang.
Persoalannya
adalah...apakah kita tahu ada ketentuan peraturan perUUan tersebut di atas?
Demikian
penjelasan yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.
Salam,
ADMIN SPM_KBT Makassar