Rabu, 25 Juni 2014

Loker : Persyaratan CPNS 2014

DAFTAR LENGKAP FORMASI CPNS 2014 INSTANSI PEMERINTAH PUSAT (SUMBER: KEMENTERIAN PANRB) Persyaratan Umum Pendaftaran Seleksi CPNS 2014 Kisi-Kisi SOal CPNS 2014 : http://kisi.cpnsonline.com 1. Usia maksimal 35 Tahun 2. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar. 3. Fotokopy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar. 4. KTP asli yang masih berlaku. Materi Soal Ujian CPNS 2014 A. Tes Kompetensi Dasar (TKD) Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi tiga komponen soal: 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi empat pilar kebangsaan: Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika; UUD 1945; Tata Negara Indonesia; Kebijakan Pemerintah; Sejarah Indonesia; Bahasa Indonesia; Pengetahuan Umum. 2. Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi soal cpns tes kemampuan, analisa verbal; analisa numerik; berpikir logis dan analitis. 3. Tes Karakteriktik Pribadi (TKP) meliputi penilaian atas: integrasi diri; semangat berprestasi; berorientasi pada pelayanan; kemampuan beradaptasi; mengendalikan diri; bekerja mandiri dan tuntas; belajar berkelanjutan; bekerja sama dalam kelompok; kemampuan menggerakkan; mengkoordinir orang lain. cpns B. Tes Kompetensi Bidang (TKB) Tes TKB diperuntukkan bagi formasi tertentu atau pekerjaan tertentu yang meliputi: Tes Praktek; Tes Wawancara; Tes tertulis; Tes Psikotes lanjutan. SUMBER: Kementerian PANRB CATATAN: - Total Instansi Pusat sebanyak 77 Instansi yang terdiri: * Sebanyak 34 Kementerian dan Kementerian Koordinator. * Sebanyak 16 Sekrertariat Negara dan Lembaga Negara. * Sebanyak 27 Lembaga Pemerintah Non Kementerian. - Formasi masing-masing akan diumumkan pada bulan JULI 2014 sesuai keterangan resmi dari Kementerian PANRB. - Khusus member cpnsonline.com akan kami beritahu melalui SMS dan semua file pengumuman resmi akan kami sediakan di member area cpnsonline.com Apabila ada pertanyaan, silahkan ajukan disini KLIK INI DAFTAR FORMASI CPNS 2014 PEMERINTAH DAERAH SELURUH INDONESIA (SUMBER DATA: KEMENTERIAN PANRB)

Selasa, 24 Juni 2014

Memenuhi Undangan Rapat Pertemuan SPM-KBT Makassar di Mushollah

Arti Sebuah KEBERSAMAAN dan memenuhi sebuah tanggung jawab
menjaling silaturrahmi dan saling mengisi pengalaman satu sama lain

Berita Acara Pembentukan

SERIKAT PEKERJA MANDIRI PT.Kemilau Bintang Timur Makassar Sekretariat : jl. Kima 3 kav.2a daya Makassar.90241.Tlp.0411512808 Berita Acara Pembentukan Pada hari ini Jumat Tanggal 18 Bulan April Tahun 2014 kami yang bertandatangan di bawah ini yang selanjutnya disebut Anggota Pembentuk bertempat di Daya Makassar, telah melaksanakan rapat/pertemuan musyawarah untuk membentuk Serikat Pekerja di perusahaan. Dasar pelaksanaan pembentukan Serikat Pekerja di Perusahan, dimaksud adalah : 1. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh 2. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sesuai hasil musyawarah telah disepakati dengan suara bulat sebagai berikut : 1. Dibentuk Serikat Pekerja di Perusahaan : PT. Kemilau Bintang Timur Makassar a. Nama Serikat Pekerja di Perusahaan : Serikat Pekerja Mandiri PT. Kemilau Bintang Timur b. Kedudukan/alamat : - Jalan : Kima 3 Kav.2a - Kelurahan : Daya - Kecamatan : Biringkanaya - Kabupaten/Kotamadya : Makassar - Kode Pos : 90241 - No.Telephon/Fax : 0411 512808 2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terbentuk tersebut tidak tergabung (mandiri). 3. Susunan dan nama pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana angka 1 adalah sebagaimana terlampir. Demikian Berita Acara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta 4 Juli 2013 Daftar Nama Anggota Pembentuk : 1. ANSYAR 2. HAYATUDDIN 3. AHMAD 4. KUMAR 5. YUSRAN 6. ZAINUDDIN 7. M.ARMAN 8. YUSUF 9. ERWIN 10.RISWAN 11.RUSTAM 12.ZAINUDDIN R. 13.USMAN MAULANA 14.MASHURI 15.SAHARUDDIN 16.SULFIKAR

AD-RT Serikat Pekerja Mandiri PT. Kemilau Bintang Timur Makassar

ANGGARAN DASAR SERIKAT PEKERJA MANDIRI PT. KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR Untuk mendapatkan hídup secara tentram, aman, adil, benar dan sejahtera lahir bathín,maka perlu diwujudkan keserasian kehidupan pribadi dengan antar pribadi, keserasian jasmani dengan rohani, keserasian spiritual dengan material, keserasian kebebasan dengan ketertiban oleh karena itu , maka Serikat Pekerja Mandiri PT. Kemilau bintang timur Makassar berkehendak untuk menegakkan nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang dalam keluarga besar PT. Kemilau bintang timur Makassar dengan dilandasi oleh agama, moral dan Pancasila sehingga dalam setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh keluarga besar PT. Kemilau bintang timur Makassar dan perusahaan selalu mengacu pada kepentingan bersama. Serikat Pekerja Mandiri PT. Kemilau bintang timur Makassar ini dilahirkan oleh karyawan PT. Kemilau bintang timur Makassar dengan prinsip saling memahami, saling menghargai dan tenggang rasa dalam perbedaan untuk mencari kebaikan yang sebenar-benarnya bagi semua pihak. Berdasarkan keyakinan atas kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini Serikat Pekerja Mandiri PT. Kemilau bintang timur Makassar dipersembahkan kepada keluarga besar PT. Kemilau bintang timur Makassar sebagai wadah perjuangan kesejahteraan anggota dengan berpegangan atas Anggaran Dasar SPM Kemilau bintang timur Makassar sebagai berikut : BAB I NAMA, BENTUK, SIFAT, AZAS, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 N a m a Organisasi ini bernama SERIKAT PEKERJA MANDIRI PT. KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR disingkat SPM KBT MAKASSAR Pasal 2 Bentuk Organisasi ini berbentuk Serikat, yang menghimpun seluruh Pekerja PT. KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR yang masih aktif. Pasal 3 S i f a t SPM KBT MAKASSAR adalah organisasi yang bersifat demokratis, Profesional, bebas dan bertanggung jawab, serta independen, tidak berada dibawah naungan atau berorientasi pada organisasi atau partai politik apapun. Pasal 4 Azas Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Pasal 5 Waktu dan Kedudukan 1. SPM KBT MAKASSAR dibentuk berdasarkan Musyawarah Pekerja PT. KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR pada tanggal 18 April 2014 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. 2. SPM KBT MAKASSAR berkedudukan di Makassar. BAB II FUNGSI DAN KEDAULATAN Pasal 6 F u n g s i SPM KBT MAKASSAR berfungsi : 1. Sebagai wadah pembinaan pekerja PT KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR untuk berperan serta dalam membangun dan mengembangkan perusahaan melalui peningkatan mutu, disiplin dan budaya kerja serta produktifitas kerja 2. Sebagai pedamping , pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja. 3. Berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program-program Perusahaan. 4. Sebagai mitra kerja yang aktif dalam proses pengambilan keputusan / kebijakan pimpinan Perusahaan, terutama sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam aspek yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan. Pasal 7 Kedaulatan Organisasi Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah. BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 8 Tujuan Tujuan SPM KBT MAKASSAR: 1. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya . 2. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Menghimpun dan menyatukan Anggota untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama Anggota. Pasal 9 Usaha Dalam mencapai tujuan SPM KBT MAKASSAR melakukan usaha-usaha : 1. Meningkatkan peran serta Anggota untuk memajukan Perusahaan. 2. Berperan aktif sebagai mitra dalam penyusunan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) / Peraturan Perusahaan (PP) dan memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan ketenagakerjaan dalam lingkup perusahaan dengan baik. 3. Mengadakan upaya-upaya untuk meningkatkan mutu ilmu pengetahuan, ketrampilan bidang pekerjaan atau profesi serta kemampuan berorganisasi. 4. Bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi. 5. Mendirikan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. BAB IV LAMBANG Pasal 10 Lambang Lambang SPM KBT MAKASSAR mewujudkan pencerminan dari : 1. Persatuan dan Kesatuan Anggota SPM KBT MAKASSAR 2. Partisipasi dan tanggung jawab dalam menunjang program Perusahaan. 3. Pengayoman dan perlindungan terhadap anggota. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 11 Anggota Keanggotaan SPM KBT MAKASSAR adalah seluruh Pekerja PT. KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR berstatus Tetap dan Kontrak yang mendaftarkan diri menjadi Anggota. Pasal 12 Hak & Kewajiban Anggota 1.Anggota SPM KBT MAKASSAR berhak untuk : a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul/saran b. Memilih dan dipilih. c. Memperoleh perlindungan, pembelaan serta pembinaan dari SPM KBT MAKASSAR d. Mendapatkan bimbingan agar dapat meningkatkan kualifikasi menjadi Pekerja profesional e. Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis yang bersifat membangun untuk kepentingan SPM KBT MAKASSAR dan Perusahaan. 2. Anggota SPM KBT MAKASSAR berkewajiban untuk : a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan SPM KBT MAKASSAR. b. Memegang teguh dan mentaati AD/ART serta Keputusan, Peraturan dan Disiplin SPM KBT MAKASSAR. c. Melaksanakan program-program SPM KBT MAKASSAR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI KEPENGURUSAN Pasal 13 Pengurus 1. Pengurus SPM KBT MAKASSAR dipilih dalam Musyawarah Anggota SPM KBT MAKASSAR. 2. Pengurus SPM KBT MAKASSAR merupakan Pengurus Harian, sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris. c. Bendahara. 3. Masa kerja kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun. 4. Masa jabatan Pengurus maksimum 2 (dua) kali , baik berturut-turut maupun tidak. 5. Pekerja yang menduduki jabatan Manajer ke atas dilingkungan HR dan Keuangan PT. KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR tidak dapat dipilih menjadi Pengurus. BAB VII MUSYAWARAH Pasal 14 Jenis Musyawarah Musyawarah SPM KBT MAKASSAR terdiri dari : 1. Musyawarah Tahunan 2. Musyawarah Anggota 3. Musyawarah Anggota Luar Biasa. Pasal 15 Musyawarah Tahunan 1. Musyawarah Tahunan SPM KBT MAKASSAR merupakan pertemuan tahunan yang di-selenggarakan selambat-lambatnya pada bulan Nopember yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota SPM KBT MAKASSAR dengan agenda antara lain sebagai berikut : a. Laporan Pertanggung jawaban Tahunan Pengurus b. Evaluasi Program Kerja Pasal 16 Musyawarah Anggota 2. Musyawarah Anggota SPM KBT MAKASSAR adalah merupakan Lembaga Musyawarah Tertinggi dan pemegang kekuasaan tertinggi yang berwenang untuk : a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b. Menetapkan dan mengubah Pokok-Pokok Program Umum Strategis. c. Meminta pertanggungjawaban Pengurus. d. Memilih dan mengangkat Pengurus serta memberhentikan Pengurus . 3. Peserta Musyawarah Tahunan dan Musyawarah Anggota SPM KBT MAKASSAR adalah : a. Pengurus SPM KBT MAKASSAR. b. Anggota SPM KBT MAKASSAR. c. Undangan 4. Musyawarah Anggota (MA) SPM KBT MAKASSAR diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali. Pasal 17 Musyawarah Anggota Luar Biasa 1. Musyawarah Anggota Luar Biasa (MALB) SPM KBT MAKASSAR dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila terdapat hal-hal luar biasa atau yang bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, dan perlu diselesaikan dengan segera. 2. MALB SPM KBT MAKASSAR dapat diselenggarakan atas permintaan lebih dari setengah jumlah Anggota. 3. Peserta MALB SPM KBT MAKASSAR adalah : a. Pengurus SPM KBT MAKASSAR b. Anggota SPM KBT MAKASSAR. c. Undangan BAB VIII KEUANGAN Pasal 18 Anggaran 1. Pendapatan SPM KBT MAKASSAR diperoleh dari : a. Uang Pendaftaran b. Iuran Anggota. c. Sumbangan yang tidak mengikat. d. Usaha-usaha lain yang sah. 2. Pengeluaran harus berdasarkan Program Kerja atau ketentuan-ketentuan SPM KBT MAKASSAR dan harus disetujui oleh Bendahara dan Ketua. BAB IX LAIN-LAIN Pasal 19 Pembubaran SPM KBT MAKASSAR dapat dibubarkan atau membubarkan diri apabila disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam MA atau MALB yang diselenggarakan khusus untuk itu. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Penutup Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 21 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. PEMBUAT HAYATUDDIN YUSRAN Ketua Sekretaris MENGETAHUI Pimpinan PT.Kemilau Bintang Timur Makassar AGUS SAPUTRA ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEKERJA MANDIRI PT.KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota Serikat Pekerja 1. Anggota SPM KBT MAKASSAR adalah seluruh Pekerja PT. KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR berstatus Tetap dan Kontrak yang mendaftarkan diri menjadi Anggota. 2. Tata cara dan persyaratan menjadi Anggota KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR: a. Setiap calon Anggota wajib mengisi formulir keanggotaan. b. Formulir keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a pasal ini diteruskan kepada Pengurus melalui bidang Sekretariat. c. Setiap calon Anggota yang telah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan akan dicatat sebagai Anggota dalam Buku Daftar Anggota. d. Keanggotaan dibuktikan dengan pemberian tanda / kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus. 3. Persyaratan menjadi Anggota, adalah : a. Keanggotaan SPM KBT MAKASSAR menganut stelsel aktif. b. Pekerja PT. KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR. yang berstatus Tetap dan Kontrak.serta tidak menjadi anggota serikat pekerja lainnya. c. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan lain dan Keputusan dari SPM KBT MAKASSAR. Pasal 2 Berakhirnya keanggotaan Keanggotaan akan berakhir dengan sendirinya apabila : 1. Pensiun 2. Dipecat / PHK oleh Perusahaan 3. Meninggal dunia. 4. Menjadi Anggota dari Serikat Pekerja diluar SPM KBT MAKASSAR 5. Berubah status menjadi bukan Pekerja PT. KEMILAU BINTANG TIMUR MAKASSAR. BAB II PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH Pasal 3 Peserta dan Hak Suara 1. Peserta yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Tahunan, Musyawarah Anggota (MA) maupun Musyawarah Anggota Luar Biasa (MALB) adalah : a. Pengurus SPM KBT MAKASSAR b. Anggota SPM KBT MAKASSAR 2. Hak suara utusan dalam Musyawarah Tahunan, Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa adalah sebagai berikut : a. Hak suara setiap Pengurus SPM KBT MAKASSAR adalah 1 (satu) suara. b. Hak suara setiap Anggota adalah 1 (satu) suara. BAB III SAHNYA MUSYAWARAH Pasal 4 Sahnya Musyawarah Tahunan, Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa 1. Musyawarah Tahunan, Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 10 (Sepuluh) orang anggota sebagai batas bawah dalam pembentukan serikat pekerja. 2. Apabila jumlah peserta pada ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka Musyawarah dinyatakan tidak sah. Pasal 5 Pengambilan Keputusan. 1. Keputusan-keputusan Musyawarah diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. 2. Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Pasal ini tidak dapat menghasilkan keputusan, maka diadakan pemungutan suara (voting) atas dasar suara terbanyak. BAB IV PEMILIHAN PENGURUS SPM KBT MAKASSAR Pasal 6 Penetapan Pengurus 1. Pengurus SPM KBT MAKASSAR dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota. 2. Pengurus SPM KBT MAKASSAR hanya diperbolehkan menjabat satu jabatan pengurus saja. 3. Tatacara pemilihan Pengurus Serikat Pekerja diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Anggota. Pasal 7 Persyaratan Jabatan, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus A. Persyaratan jabatan Pengurus SPM KBT MAKASSAR adalah : 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Jujur, mempunyai akhlak yang tinggi dan tidak tercela. 3. Sehat jasmani dan rohani. 4. Pengalaman kerja aktif di PT. KBT MAKASSAR minimal 2 tahun dan berstatus Pekerja Tetap. 5. Menjadi Anggota SPM KBT MAKASSAR. 6. Mempunyai integritas yang tinggi serta wawasan yang luas. 7. Memiliki komitmen dalam memperjuangkan kepentingan SPM KBT MAKASSAR. 8. Memiliki jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial. 9. Komunikatif dan aspiratif. 10. Tidak menjabat Manajer ke atas dilingkungan HR dan Keuangan PT. KBT MAKASSAR . 11. Tidak menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik atau terikat Serikat Pekerja di luar KBT 12. Bersedia dicalonkan sebagai pengurus. B. Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang Pengurus SPM KBT MAKASSAR, adalah : 1. Melaksanakan Musyawarah Anggota dan Rapat Pengurus berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan SPM KBT MAKASSAR. 2. Menyusun, menetapkan Rencana Kerja & Anggaran dan Kebijakan SPM KBT MAKASSAR. 3. Menjembatani kepentingan dan masalah Anggota dengan Perusahaan di bidang ketenagakerjaan. 4. Bertindak atas nama serta mewakili SPM KBT MAKASSAR. 5. Bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dan pengembangan SPM KBT MAKASSAR. 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan dana atau asset SPM KBT MAKASSAR. 7. Mensahkan Pengurus dalam rapat pengurus. 8. Menandatangani PP/ KKB, dokumen dan surat lainnya sesuai batas kewenangan dalam AD / ART. 9. Menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dihadapi Anggota. 10. Dan lain-lain yang diperlukan oleh SPM KBT MAKASSAR. 11. Uraian tugas jabatan, tanggung jawab dan wewenang masing-masing Pengurus selengkapnya diputuskan / ditetapkan oleh Ketua yang dimusyawarahkan dalam Rapat Pengurus. BAB V PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN DAN SANKSI ATAS TINDAKAN INDISIPLINER Pasal 8 Berhenti dari Kepengurusan Pengurus SPM KBT MAKASSAR berhenti karena : 1. Permintaan sendiri 2. Pensiun sebagai Pekerja 3. Berhenti bekerja 4. Dipecat. 5. Meninggal dunia. 6. Menduduki jabatan Manajer ke atas dilingkungan HR dan Keuangan PT. KBT MAKASSAR. 7. Menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik atau terikat Serikat Pekerja di luar SPM KBT MAKASSAR. Pasal 9 Sanksi atas tindakan indisipliner Sanksi atas tindakan indisipliner yang dikenakan kepada anggota Pengurus SPM KBT MAKASSAR berupa : 1. Peringatan. 2. Skorsing. 3. Pemecatan. Pasal 10 Peringatan. Peringatan diberikan kepada anggota Pengurus SPM KBT MAKASSAR karena : 1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Terbukti melalaikan tugas. 3. Menyalahgunakan hak milik SPM KBT MAKASSAR. 4. Menyalahgunakan wewenang atau mencemarkan nama baik / citra SPM KBT MAKASSAR. Pasal 11 Skorsing 1. Skorsing dijatuhkan kepada Pengurus apabila setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali, tetapi masih mengulangi pelanggaran. 2. Skorsing diputuskan oleh Ketua SPM KBT MAKASSAR, didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus yang diadakan khusus untuk itu. Pasal 12 Pemecatan 1. Tindakan pemecatan terhadap anggota Pengurus : a. Diambil sebagai peningkatan skorsing b. Melakukan kesalahan-kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan. c. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang telah ditetapkan pengadilan. 2. Pemecatan terhadap Pengurus SPM KBT MAKASSAR didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus yang diadakan khusus untuk itu. Pasal 13 Penggantian Pengurus Antar Waktu 1. Penggantian Pengurus antar waktu adalah tindakan pengisian lowongan jabatan pengurus SPM KBT MAKASSAR disebabkan salah seorang anggota pengurus mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia, berhenti bekerja atau mendapat penugasan lain yang kepentingannya bertentangan dengan kepentingan SPM KBT MAKASSAR. 2. Penggantian Pengurus antar waktu dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengurus SPM KBT MAKASSAR . 3. Khusus untuk jabatan Ketua SPM KBT MAKASSAR, penggantian dilakukan melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa. BAB VI KEUANGAN Pasal 14 Uang Pendaftaran dan Iuran Anggota 1. Uang Pendaftaran Anggota Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan Iuran Bulanan Anggota Rp. Rp 5.000 ( lima ribu rupiah) adalah merupakan kewajiban Anggota. Uang Pendaftaran dan Iuran Bulanan dapat berubah sesuai ketentuan dalam Musyawarah Tahunan Anggota. 2. Sumber keuangan lain dari SPM KBT MAKASSAR akan diatur melalui ketentuan SPM KBT MAKASSAR. Pasal 15 Honor Pengurus Honor Pengurus SPM KBT MAKASSAR akan ditentukan melalui ketentuan SPM KBT MAKASSAR dengan persetujuan dari Musyawarah Tahunan Anggota. Pasal 16 Laporan Keuangan Laporan Keuangan SPM KBT MAKASSAR dilaporkan setiap tahun pada Musyawarah Tahunan . BAB VIII LAIN-LAIN Pasal 17 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan-peraturan SPM KBT MAKASSAR dan bila diperlukan dapat dibicarakan dalam Musyawarah Tahunan berikutnya. Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan PEMBUAT HAYATUDDIN YUSRAN Ketua Sekretaris MENGETAHUI Pimpinan PT.Kemilau Bintang Timur Makassar AGUS SAPUTRA