Minggu, 01 Februari 2015

UPACARA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3) PT KEMILAU BINTANG TIMUR Thn 2015

PERINGATAN BULAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3) PT KEMILAU BINTANG TIMUR Tahun 2015

Senin,02/02/15

SPM_KBT Makassar.com(02/02/15), Tepatnya hari Senin,02/02/2015 Awal Peringatan Hari Besar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Yaitu Keselamatan & Kesehatan Kerja Seluruh Indonesia yang sedang berlangsung dilapangan Halaman PT.KEMILAU BINTANG TIMUR Makassar yang berada di Jalan KIMA 3 KAV.2A Daya BIRINGKANAYA MAKASSAR dengan Para Undangan Yang ikut serta melaksanakan Peringatan K3.

Walaupun Hujan Mengguyur Peserta Upacara dalam memperingati Hari Besar K3 tetap antusias melakasakan tanpa ada Pembubaran Para Peserta Upacara. 

Semoga Tahun Berikutnya Lebih antusias lagi dalam melaksanakan hari besar Peringatan K3... sukses selalu untuk kita semua.

Gambar Peringatan Keselatan & Kesehatan Pekerja Karyawan/ti dan Para Undangan MUSPIDA :














Kamis, 29 Januari 2015

Mengenai UMR/UMP/UMK

Mengenai UMR/UMP/UMK : Pengertian, Ketetapan, Daftar, Sanksi

Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989

tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.

Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Apakah Anda mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen upah? Dalam Undang-Undang,  ada 3 (tiga) komponen upah yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu apa pengertian dari ketiga komponen upah tersebut?

Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :



a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.

c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.



Jadi, apakah besarnya gaji yang diterima pekerja setiap bulan (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?

TIDAK. Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang  (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum.
Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah
Minimum.


UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)


Contoh : Upah Minimum Provinsi Sulawesi-Selatan sebesar Rp. 2.075.000. Apabila Anda bekerja di Makassar, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari    Rp 2.075.000 Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari          Rp. 2.075.000 yakni sebesar Rp. 1.556.250. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.700.000 (kurang dari 75% UMP Makassar) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum Kota Makassar).


Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay)
dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok
+ tunjangan tetap saja





Upah Pokok dan Tunjangan Tetap ( UMP )
Pertanyaan
Saya seorang karyawan. Ketika saya membaca mengenai Peraturan Tenaga Kerja tahun 2003 mengenai permasalahan upah, saya masih bingung untuk menguraikan apa saja yang termasuk dalam upah pokok dan tunjangan tetap menurut undang-undang. Mohon bantuannya. Terima Kasih
Jawaban
Salam,
Komponen penghasilan/upah memang tidak diatur secara khusus dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU tersebut lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan upah, antara lain :
**   Tidak boleh membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah,
**   Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap,
**   Pengusaha tetap membayar upah bila pekerja tidak masuk karena sakit, dll

Penetapan komponen penghasilan /upah diatur sendiri oleh perusahaan dan biasanya dicantumkan dalam peraturan perusahaan.
Sayang Anda tidak menyebutkan komponen penghasilan yang Anda peroleh saat ini sehingga saya tidak dapat langsung menguraikan mana yang termasuk upah pokok dan mana yang termasuk tunjangan tetap.
Sebagai gambaran umum, komponen upah dapat terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap. Berikut saya uraikan mengenai karakteristik dari masing-masing komponen:
1.  Upah Pokok ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan dan kompetensi pekerja. Upah              pokok ini bersifat tetap, tidak boleh turun atau dipotong.
2.   Tunjangan tetap biasanya diberikan jika ada perbedaan status dan atau adanya tugas tambahan:
     a)   Tunjangan jabatan diberikan pada pekerja yang menempati jabatan struktural dalam perusahaan                     seperti menjadi koordinator / supervisor / kepala bagian dst
     b)   Tunjangan komunikasi diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas tertentu yang dalam                     pelaksanaan kerja membutuhkan banyak komunikasi dengan klien / relasi perusahaan.
     c)   Tunjangan keluarga diberikan kepada pekerja yang telah memiliki tanggungan istri dan atau anak
     d)   Tunjangan kemahalan diberikan kepada pekerja yang ditugaskan ke daerah yang biaya hidupnya lebih            mahal dari tempat semula

Tunjangan tetap dapat berubah jika terjadi perubahan status seperti:
1.   Tidak mendapat tunjangan jabatan jika ybs tidak lagi menjadi koordinator / supervisor.
2.   Tidak diberi tunjangan komunikasi jika ybs dipindahtugaskan dan menangani tugas yang tidak perlu                komunikasi dengan klien.
3.   Tunjangan keluarga berkurang jika misalnya anak ybs meninggal. 
4.   Tidak mendapat tunjangan kemahalan jika kemudian kembali bertugas ke daerah semul


3. Tunjangan Tidak Tetap ditujukan untuk menunjang kegiatan operasional pekerja. Tunjangan ini bersifat
    variabel, biasanya diberikan berdasarkan jumlah kehadiran. Jika tidak masuk kerja tidak diberikan,               seperti Tunjangan Makan, Tunjangan Transpor, Insentif kehadiran dll. 

Komponen Upah Minimum sudah dijelaskan dalam perUUan.

Pertama,

Dalam BAB PENGERTIAN pasal 1 angka 1 Permenaker No. PER-01/MEN/1999 tentang UPAH MINIMUM, yakni sbb:


"Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan UPAH MINIMUM adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari UPAH POKOK termasuk TUNJANGAN TETAP".

Demikian pula dalam Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 yang mencabut Permenaker No. 1 thn 1999, dalam BAB KETENTUAN UMUM pasal 1 angka 1 telah dinyatakan sbb:

"Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan UPAH MINIMUM adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas UPAH POKOK termasuk TUNJANGAN TETAP yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman".

Kedua,

Dalam konteks Upah Minimum (UMP/UMK/UMSP/UMSK) yang terdiri dari (HANYA) upah pokok DAN tunjangan tetap, terdapat ketentuan dalam pasal 94 UU 13/2003 yang menyatakan sbb:
“Dalam hal komponen upah terdiri dari UPAH POKOK dan TUNJANGAN TETAP maka besarnya upah pokok sedikit–dikitnya 75 % ( tujuh puluh lima perseratus ) dari jumlah UPAH POKOK dan TUNJANGAN TETAP”.

Dalam PENJELASAN pasal 94 UU 13/2003 menyatakan sbb:

Yang dimaksud dengan TUNJANGAN TETAP dalam pasal ini adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Jadi… sejak tahun 1999 (baca: sejak sekitar 14 tahun lalu), komponen Upah Minimum sudah ada ketentuan beserta penjelasannya.

Menurut saya, kita BISA mengambil kesimpulan pengertian siapa yg benar dan menyimpang.
Persoalannya adalah...apakah kita tahu ada ketentuan peraturan perUUan tersebut di atas? 

Demikian penjelasan yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.

Salam, 

ADMIN SPM_KBT Makassar